TAPUNG HULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat total 1,57 gram. EL ditangkap saat berada di samping rumahnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi menjual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar IPTU Rifles.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Kemuning.
Petugas kemudian mengamankan EL yang saat itu berada di samping rumahnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah di depan rumahnya,” terang IPTU Rifles.
Setelah diamankan dan diinterogasi, EL mengakui bahwa dua paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RE di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.












