KUANSING(KUC) – Pasca ditetapkannya mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode H. Sukarmis sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Jumat (03/05/2024) lalu tak membuat penyelidikan terhadap dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing selesai.
Dilansir dari portal media detikkita.com, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Hotel Kuansing ini nantinya. Kuat dugaan masih akan ada tersangka baru, baik itu dari kalangan birokrasi maupun legislasi.
“Tentunya tidak (berhenti), sepanjang ada alat bukti yang cukup penyidik akan memprosesnya,” tegas Nurhadi Puspandoyo.
Desakan penyelesaian kasus tersebut juga muncul dari Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Anti Korupsi (AMARPAK), Berdasarkan info yang beredar, AMARPAK telah mengirim Surat Pemberitahuan Aksi ke Polresta Pekanbaru yang akan dilaksanakan Pada Senin (20/05/2024) di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Dalam hal ini AMARPAK meminta Kejati Riau mengusut tuntas akan hal ini.
Dalam Lembaran Pernyataan Sikap yang dilampirkan pada surat tersebut, AMARPAK meminta:
1. Kami menduga adanya peran Ketua DPRD dan Ketua Banggar saat itu Muslim, S. Sos sehingga terjadinya Pembangunan Hotel Kuansing ini.
2. Peran Muslim dalam Kasus ini adalah mengesahkan anggaran yang terkesan dipaksakan waktu itu, sedangkan Perda BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu agar pembangunan Hotel Kuansing sebaiknya dibangun dengan penyertaan modal bukan dipaksakan dari APBD.
3. Peran Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD waktu itu terkesan dipaksakan dalam pembangunan hotel kuansing ini, karena study kelayakan waktu anggaran disahkan itu bukan ditempat yang sekarang.
4. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mentersangkakan Muslim ketua DPD Nasdem Kuansing yang juga Anggota Dewan Aktif, yang sewaktu itu juga menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Banggar, karena telah mengesahkan dan memaksakan anggaran yang berakibat hukum terjadinya kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.***