PEKANBARU(KamparUpdate.com) – Aliansi mahasiswa Riau peduli Anti Korupsi (AMARPAK) telah melangsungkan unjuk rasa di Kejati Riau,pada tanggal 20/05/2024, dalam unjuk rasa pertama kordinator lapangan menyampaikan terkait beberapa hal yang menjadi tuntutan pada hari itu.
Pada hari Rabu (22/05/2024) aliansi mahasiswa riau peduli anti korupsi (amarpak) telah memasukan surat kembali terkait pemberitahuan untuk unjuk rasa ke 2,Terkait masalah hotel Kuansing yang sebagaimana disaat unjuk rasa pertama kordinator lapangan menyampakan bahwa ketika 7 hari tidak ada hasil maka akan dilangsungkan aksi ke 2, didalam surat yang di antar AMARPAK ke pihak Polresta kota Pekanbaru, dimana diterangkan bahwa unjuk rasa akan dilangsungkan pada tanggal (28/05/2024) tepatnya hari Selasa.
Dengan adanya aksi ke 2 ini, kami dari Aliansi mahasiswa Riau peduli Anti Korupsi (amarpak) meminta kepada Kejati sudah bisa memberikan hasil yang mana sesuai dengan tuntutan kami.
Dalam hal ini AMARPAK meminta Kejati Riau mengusut tuntas akan hal ini.
Dalam Lembaran Pernyataan Sikap yang dilampirkan pada surat tersebut, AMARPAK meminta:
1. Kami menduga adanya peran Ketua DPRD dan Ketua Banggar saat itu Muslim, S. Sos sehingga terjadinya Pembangunan Hotel Kuansing ini.
2. Peran Muslim dalam Kasus ini adalah mengesahkan anggaran yang terkesan dipaksakan waktu itu, sedangkan Perda BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu agar pembangunan Hotel Kuansing sebaiknya dibangun dengan penyertaan modal bukan dipaksakan dari APBD.
3. Peran Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD waktu itu terkesan dipaksakan dalam pembangunan hotel kuansing ini, karena study kelayakan waktu anggaran disahkan itu bukan ditempat yang sekarang.
4. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mentersangkakan Muslim ketua DPD Nasdem Kuansing yang juga Anggota Dewan Aktif, yang sewaktu itu juga menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Banggar, karena telah mengesahkan dan memaksakan anggaran yang berakibat hukum terjadinya kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.***
