BeritaDaerahKampar

Tim Gabungan Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Lapangan Objek Lahan 2.500 Ha di Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar

1052
×

Tim Gabungan Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Lapangan Objek Lahan 2.500 Ha di Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar

Sebarkan artikel ini

KAMPAR(KamparUpdate.com) – Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Provinsi Riau berkesimpulan telah terjadi penggelapan Tanah Kelompok Tani seluas 2500 Ha dalam jangka waktu cukup lama sehingga berdampak buruk mengakibatkan munculnya berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk dan hal ini masuk dalam katagori kejahatan Mafia Tanah.

Sejak 9 November 2022 hingga saat ini telah hampir 2 tahun lamanya Gerlamata melakukan advokasi penyelesaian persoalan penggelapan 2.500 Ha tanah di Takuana desa Koto Garo terus menerus berupaya mengembalikan fungsi lahan tersebut agar kembali pada peruntukan awal untuk meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat.

Muhamad Ridwan Ketua umum Gerlamata mengatakan bahwa saat ini masyarakat suku asli Riau (Suku Sakai) Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo merasa bahagia setelah mendapat kabar bahwa Tim bersama antara Gerlamata dan Pemerintah akan turun ke lapangan pada tanggal 18 Juli 2024 mendatang pada objek lahan dimaksud. Tentunya masyarakat berharap dengan turunnya Tim Gabungan Pemerintah ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap objek lahan 2.500 Ha mampu mengungkap kejahatan pertanahan, oknum mafia tanah di Desa Kota Garo.

Penjualan tanah 2500 Ha oleh oknum tertentu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat Suku asli Riau (Suku Sakai) Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo.

Cukuplah selama 30 tahun permufakatan jahat melakukan perampasan dan penggelapan tanah di Takuana Desa Kota Garo sehingga lahan seluas 2500 Ha di kuasai dan dimiliki oleh segelintir orang saja. Kami dari Gerlamata menyakini bahwa dari pengungkapan kejahatan pertanahan oknum mafia tanah di Desa Kota Garo ini kedepannya pasti juga berdampak pada penyelamatan potensi kerugian masyarakat dan kerugian negara.

Turunnya Tim bersama antara Gerlamata dan Pemerintah ke lapangan pada tanggal 18 Juli 2024 ini merupakan bagian dari tindak lanjut kesimpulan pertemuan Sekjend Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM dengan Gerlamata bersama masyarakat suku asli Riau Suku Sakai Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo Pada tanggal 05 Desember 2023 dengan kesimpulan pertemuan bahwa;

1. Lahan seluas 2.500 Ha berada di dalam kawasan hutan (HPT, HP dan. sebagian HK) sebagian berada di areal konsesi PT. Riau Abadi Lestari, informasi dari UPT. KPH Minas Tahure pada areal lahan tersebut telah pihak-pihak yang menguasainya.

2. Kementerian LHK akan melakukan tindakkan kepada mafia tanah sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan membentuk tim bersama untuk melakukan kegiatan pengecekan lapangan sebagai acuan dalam finalisasi penyelesaian konflik untuk memberikan akses legal kepada masyarakat 1.250 kepala keluarga.

Sesuai arahan Direktur PKTHA agar di lakukan pemeriksaan ke lapangan guna memverifikasi dan identifikasi existing penguasaan areal yang di klaim masyarakat, Tim bersama turun ke lapangan melibatkan seluruh pihak terkait yaitu, Dinas LHK Prov. Riau, UPT. KPH Minas Tahura, BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru, BPSKL Wilayah Sumatera seksi wilayah Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK seksi wilayah Pekanbaru, Biro Hukum Setda Prov. Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, PT. RAL, Perwakilan Masyarakat Pemohon dan Gerlamata pada objek lahan seluas 2.500 Ha yang berada di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar guna melakukan peninjauan lapangan untuk :

a. Memastikan letak dan batas areal yang dimohon masyarakat Desa Kota Garo seluas 2.500 Ha sesuai peta yang direkomendasikan oleh Bupati Dati II Kampar No 520/EK/VI/96/2250 tgl 3 Juni 1996 didampingi oleh perwakilan dari instansi terkait, Gerlamata dan masyarakat yang bersangkutan.

b. Survei untuk mengetahui kondisi tutupan lahan pada areal yang dimohon seluas 2.500 Ha.

c. Menginventarisir seluruh subjek yang menguasai lahan di dalam areal yang dimohon 2.500 Ha berikut luas dan letak areal yang dikuasai.

Hasil identifikasi existing dan verifikasi pada objek pengaduan akan di tuangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh para pihak selanjutnya disampaikan ke KLHK.***