BANGKINANGKOTA(KamparUpdate.com) – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tri Wahyu Sentosa Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir menghadiri rapat penyelesaian izin tumpang tindih lahan ex transmigrasi umum dengan HGU PT Ramajaya Pramukti dan PT Ivomas Tunggal Kebun Sungai Rokan.
Rapat tersebut di fasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar bersama dengan instansi terkait bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar di Ruang rapat DPMPTSP Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (5/11/2024).
Sehubungan belum diterimanya hak-hak masyarakat Desa Transmigrasi Desa Beringin Lestari untuk mendapatkan plasma sebanyak 257 KK.
Terdapat didalam areal HPL transmigrasi tersebut seluas 2.581 hektar HGU Ilegal yang tidak sesuai prosedural karena sampai saat ini lahan HPL tersebut dari pihak transmigrasi tidak pernah melakukan penyerahan kepada pihak perusahaan swasta karena HPL tersebut diperuntukkan untuk masyarakat Desa Transmigrasi.
Terdapat adanya HGU ilegal yang berada didalam HPL transmigrasi desa Beringin Lestari untuk dapat dicabut /direvisi kembali untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat Transmigrasi Beringin Lestari.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pimpinan rapat Kepala DPMPTSP, Andri Micho, S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa DPMPTSP Kampar melayani pengaduan masyarakat di pelayanan publik.
“Untuk itu kami mengundang kawan- kawan semua untuk memfasilitasi permasalahan Gapoktan Tri Wahyu Sentosa dengan perusahaan Ramajaya Pramukti dan PT Ivomas Tunggal,” ujarnya.
Kemudian didalam permasalahan Gapoktan ini terdapat permasalahan terkait tapal batas Siak dengan Kampar di Beringin Lestari, disampaikan Micko bahwa Desa Beringin Lestari disana tidak ada batas wilayah Kabupaten Siak.
“Kita tegas saja bahwa disana tetap dengan tapal batas wilayah Kampar berdasarkan batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kampar sebelum Kabupaten Siak. Mari kita jaga batas wilayah Kabupaten Kampar disana,” pintanya.
Sementara itu, Kuasa penuh Gapoktan Tri Wahyu Lestari Sentosa, Ir. Saruman didampingi Wan Ismail menyampaikan bahwa mereka meminta kejelasan lahan eks transmigrasi Beringin Lestari 257 KK.
“Disini kita meminta sejauh mana lahan tersebut dan kita juga mengejar izinnya. Kita Gapoktan ingin meminta hak kami, agar hak kami dikembalikan lagi. Kami juga meminta sesuai tupoksi untuk bersama-sama kelapangan cek HGU perusahaan” pungkasnya.
Kepada media, mewakili eks transmigrasi UPT 5 Tebing Tinggi Desa Beringin Lestari sekaligus Ketua Gapoktan Tri Wahyu Sentosa Tugimin didampingi anggota Asep, Samsu, Suramin dan Abidin Opung menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan kita lanjuti ke tingkat Pusat.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, dengan kewenangan pusat bahwa kita akan mendapatkan kembali lahan untuk 257 KK ke Gapoktan. Dengan hasil rapat tersebut BPN setuju memberikan 257 KK dengan catatan harus ada surat rekomendasi atau SK dari Kementerian Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) adalah lembaga yang menangani pengendalian dan penertiban tanah dan ruang atau Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T),” pungkasnya.
“Kami akan sesegera mungkin berangkat ke Jakarta untuk berjuang mendapatkan SK dari kementerian Transmigrasi. Agar permasalahan ini segera terselesaikan,” imbuhnya.***












