BANGKINANGKOTA(KamparUpdate.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar melakukan pemasangan peringatan larangan berjualan di trotoar di jalan protokol Bangkinang Kota, senin (3/2/2025).
Hal tersebut agar Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan diatas trotoar, sebab trotoar merupakan area pejalan kaki.
Satpol-PP Kampar dibawah komando Kasatpol-PP Kampar Arizon memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak kembali menggunakan trotoar untuk berjualan.
Peringatan fungsi trotoar itu dengan memasang papan informasi yang bertuliskan peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.
Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.***
