FGD Security Awareness Dalam Pengembangan JDIH
PEKANBARU – Focus Group Discussion (FGD) tentang “Security Awareness Dalam Pengembangan JDIH” untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas para pengelola JDIH terhadap ancaman siber serta pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang aman dan terintegrasi di Auditorium Rektorat Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Senin (28/7/2025).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait.
Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Yeni Nel Ikhwan, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Dalam sambutannya, Yeni Nel Ikhwan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang tangguh terhadap ancaman digital.
Penyampaian Materi oleh Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Indar Saleh menekankan pentingnya peran JDIHN sebagai tulang punggung dokumentasi dan informasi hukum nasional.
“JDIH dibentuk berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012 dan menjadi wadah sinergi antar instansi dalam pendokumentasian hukum secara digital dan terpadu,” jelasnya.
Untuk tanggung jawab anggota JDIH sendiri yaitu setiap instansi anggota wajib mengelola dan mengunggah produk hukum ke portal JDIH masing-masing, yang kemudian terintegrasi dengan portal pusat (jdih.go.id).
Selanjutnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Asroy Christian Sitorus mengatakan kita berfokus pada ancaman keamanan siber terhadap portal JDIH dan sistem informasi hukum pemerintah.
“Yaitu ancaman nyata siber seperti Situs pemerintah, termasuk portal JDIH, menjadi target empuk oleh pelaku kejahatan siber,”terangnya.
Setelah itu narasumber dari Praktisi IT Riau Nugi, mengungkapkan bahwa kita menyoroti aspek keamanan informasi.
“Ancaman dapat muncul dari internal maupun eksternal. Selain membangun sistem yang kuat, perlu membekali user (pengelola) dengan security awareness agar memiliki security minded sehingga tidak mudah dieksploitasi penyerang” ujarnya.
Pelaksana FGD Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara (LBH TNN) Gilang Ramadhan mengatakan kita memberikan fokus materi adalah advokasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat marginal yang mencakup berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Layanan yang kita berikan seperti pendampingan perkara di pengadilan oleh advokat,”tutupnya.
Acara ini merupakan langkah konkret untuk terus meningkatkan keamanan dan kualitas sistem JDIH sebagai bagian dari komitmen Kemenkumham dalam menjaga dan melindungi informasi untuk Indonesia yang lebih baik.
