KAMPAR – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti S.Ag, M.Si yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, SE.MBA.MH, menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna Laporan Pansus III (tiga) Ranperda Inisiatif DRPD Kabupaten Kampar sekaligus Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkinang Kota, Senin (25/8) Malam.
Rapat paripurna langsung dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD H Ahmad Taridi SH.I, turut hadir dalam rapat ini diantaranya Wakil Ketua Zulfan Azmi,ST,MT, Wakil Ketua Iib Nursaleh.S.Kom, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar , Sekretaris Dewan Ramlah.SE.M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Kabupaten Kampar, serta seluruh Kepala OPD dan Perwakilan OPD.
Diketahui, bahwa total nilai Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025 sebesar Rp 3.091.555.719.783,-. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3.019.537.121.031,- yang mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2025 sebesar Rp 3.110.244.142.913,-.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3.091.555.719.783,- atau turun dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya mencapai Rp 3.145.234.142.913,-. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 72.018.598.451,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan, sementara untuk pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Wakil Bupati Kampar menucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Kampar dan Seluruh Anggota DPRD Kampar atas pembahasan dan alhamdulillah sudah di sahkan’ Kata Wabup Misharti
Dalam hal ini Misharti menyampaikan/menuangkan rincian perubahan: Pendapatan Daerah,Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah serta Pengeluaran Pembiayaan Daerah dan dalam hal ini pembahasan perubahan APBD telah selesai dan dituangkan sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Untuk selanjutnya Pengelolaan penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal persetujuan rancangan Perda Kab/Kota tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Wabup Misharti menambahkan dalam paparannya bahwa “Rapat ini menjadi langkah lanjutan dalam proses legislasi dan pelaksanaan anggaran daerah, dengan langkah selanjutnya berupa evaluasi gubernur dan pembahasan lanjutan di tingkat paripurna untuk penetapan akhir”,ujarnya.
Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kampar Zumrotun, S.Sos., M.M.
Pada akhir paparan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Misharti mengingatkan kepada seluruh para Kepala OPD Kabupaten Kampar.
“Mengingat perubahan APBD TA 2025 ini mencakup pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025 nanti, maka Kepala OPD diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi agar pelaksanaan program-program TA 2025 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan”, Ucap Misharti.