Kampar

30 Kendaraan Berhasil Dijaring Dishub Kampar dalam Razia Kendaraan Angkutan Barang Hingga Travel Gelap

18
×

30 Kendaraan Berhasil Dijaring Dishub Kampar dalam Razia Kendaraan Angkutan Barang Hingga Travel Gelap

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Dalam Rangka penertiban kendaraan, Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar bersama Ditlantas Polda Riau Dishub Kota Pekanbaru dan BPTD Riau menggelar razia kendaraan angkutan barang hingga travel gelap, di Jalan Soebrantas Panam Ujung, Kamis kemarin.

Puluhan kendaraan yang tak memiliki dokumen lengkap dilakukan tindak langsung (tilang) oleh tim gabungan.

Ada puluhan kendaraan yang dihentikan oleh petugas gabungan. Pengemudi diminta untuk menunjukkan SIM, STNK, KIR, serta KP.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dengan lengkap, langsung diberikan tilang. Begitu juga dengan surat-surat kendaraan dan SIM yang sudah mati.

Tindakan langsung diberikan oleh Dirlantas Polda Riau bersama Dishub Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Refizal melalui Kepala Bidang Angkutan dan sarana Agusmanto S,sos, MM, mengatakan razia ini dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Riau, Dishub Kota Pekanbaru dan BPTD Riau.

Razia gabungan ini menyasar kendaraan angkutan yang melintas di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kampar serta dalam kota yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).

“Jadi hari ini memang sudah kami schedule kan, sesuai dengan laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas, travel gelap serta kendaraan angkutan berat yang melintas,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Dikatakannya, untuk penindakan langsung dilakukan oleh Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau. Razia dan tilang yang diberikan petugas gabungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kita nggak ada istilah bermain dengan razia ini.Penilangan dari Ditlantas Polda Riau sebanyak 21 Kendaraan dan penilangan dari BPTD Kelas II Riau sebanyak 9 Kendaraan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.

“Kalau dia bus pariwisata harus ada KP-nya, karena apa, yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus seperti studi banding dan lainnya. Jadi jangan sampai di jalan ada kendala,” ucapnya.