BANGKINANGKOTA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Kampar terus mengimbau seluruh pelaku usaha ataupun lembaga untuk melengkapi perizinannya.
Kali ini, DPMPTSP Kampar mengajak lembaga yang menjalankan kegiatan pengasuhan, pembinaan, dan perlindungan anak secara legal serta sesuai dengan standar kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengurus izin operasional panti asuhannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala DPMPTSP Kampar Refizal, S.STP, M.IP kepada awak media, senin (27/4/2026).
“Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas lembaga. Agar panti asuhan dapat beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Kemudian menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, kita memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perawatan yang layak,” ungkapnya.
Dikatakan Refizal, Izin usaha ini juga bisa menjamin standar pelayanan sosial, Agar pengelolaan panti asuhan sesuai dengan standar pelayanan kesejahteraan sosial.
“Selain itu, memudahkan pengawasan pemerintah, Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan panti asuhan. Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, Panti asuhan yang memiliki izin operasional lebih dipercaya oleh masyarakat dan para donatur,” jelas Refizal.
Ia atas nama Pemerintah mengimbau kepada seluruh penyelenggara panti asuhan untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional agar kegiatan pengasuhan anak dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan standar kesejahteraan sosial.
“Mari bersama memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak dengan mengurus izin operasional panti asuhan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya mengakhiri wawancara.
Link Izin Operasional Panti Asuhan
https://dpmptsp.kamparkab.go.id/public/dokumen/2022/15/de83a3ab4e36038cfe9b3b26dc1c5700.docx
(Adv)












