PERHENTIAN RAJA – Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Keempatnya merupakan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
“Keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.
Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hangtuah diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Setelah itu anggota langsung menuju TKP yang dilaporkan masyarakat. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan para pelaku,” ujar IPTU Sulistiyono.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah tersebut dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu unit timbangan berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, keempat terduga pelaku diduga saling membantu dalam menjual narkotika tersebut. Barang tersebut, menurut keterangan para terduga pelaku, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.
“Para pelaku mengaku saling membantu dalam menjual barang tersebut. Mereka juga mengaku mendapatkan barang itu dengan membeli dari WO yang berada di Pekanbaru,” terang IPTU Sulistiyono.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas IPTU Sulistiyono.












