Kampar

Pemkab Kampar Usulkan Sebanyak 2.063 PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Kemendagri

10
×

Pemkab Kampar Usulkan Sebanyak 2.063 PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota, – Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ, tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar,S.Sos,.MT, akan mengusulkan atau mengangkat seluruh tenaga non ASN terdata di database, dan tenaga non ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, saat memimpin rapat Pengusulan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu dilngkungan Pemda kampar tahun 2024 diruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jum’at sore (22/8).

Bupati Kampar menegaskan, bahwa dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini, akan kita lakukan sesuai dengan rambu-rambu dari Menteri Dalan Negeri, atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan apabila itu semua sudah sesuai dengan sistem mapping secara otomatis melalui aplikasi badan kepegawaian negara”.

Setelah dilakukan mapping, tercatat sebanyak 2.429 orang non ASN, namun yang diusulkan melalui setiap OPD sebanyak 2.063 orang dan yang tidak diusulkan sebanyak 366 orang tenaga non ASN, dengan rincian, yang tidak ada formasi sebanyak 324, tidak aktif sebanyak 41 orang, serta meninggal dunia 1 orang.

Sedangkan total tenaga guru yang akan diusulkan PPPK paruh waktu adalah sebanyak 236 orang dengan rincian, Tenaga Guru Bantu Provinsi sebanyak 27 orang (dana bengkiu), THL ( sekolah) 41 orang (APBD), Tenaga Komite 141 orang (dana BOS/APBD), Tenaga honor Sekolah teknis 26 orang ( bos/APBN), serta Tenaga honor teknis sekolah 1 orang (BOS/ APBN).

Namun dengan berbagai kriteria diatas, Bupati Kampar minta kepada Dinas terkait nantinya agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada PPPK paruh waktu sesuai dengan dinas terkait, begitu juga dengan pos anggaran dalam pembayaran gajinya.