BANGKINANGKOTA – Kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading) yang beroperasi di jalan raya di Kabupaten Kampar, untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi, teguran dan himbauan kepada sopir mobil (kendaraan barang) yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refizal, S.STP, M.IP melalui Kepala Bidang angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M kepada media, kamis (10/9/2025).
“Kita lakukan itu agar mereka tidak memuat barang yang melebihi kapasitas dan tidak melebihi panjang yang sudah ditentukan. Kalau berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 277,” katanya.
Diterangkan Agusmanto, sudah jelas bahwa kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan standar pabrik atau hasil modifikasi itu berbahaya bagi pengemudi dan pengendara lainnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain melakukan himbauan pihaknya juga mengambil langkah-langkah preventif dengan memberikan surat ke perusahaan angkutan barang atau ekspedisi terkait muatan Overload atau ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko ODOL terhadap keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan,” pungkasnya.
Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Kampar.
“Setiap kendaraan bermotor angkutan, baik angkutan hasil tambang, hasil perkebunan, hasil kehutanan dan lain – lain agar mematuhi ketentuan jumlah berat yang diijinkan (tidak overload) sesuai dengan MST ( Maximum Spanning Tree ) jalan dan spesifikasi kendaraan dan batas ketinggian muatan serta kelengkapan kendaraan,” jelas Agusmanto.
Kemudian, memperbaiki dimensi kendaraan angkutan barang sesuai dengan ketentuan bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar overdimensi. Memasang dan menutup terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum.
Melakukan pembersihan jalan umum
yang dilalui akibat dari kelalaian
pengangkutan/pengemasan muatan, Tidak melakukan iring-iringan (konvoi) sesama kendaraan angkutan dengan jarak minimum 15 meter dan jarak aman 30 meter antar kendaraan dengan kecepatan kendaraan 30 Km/jam agar kendaraan lain yang berkecepatan lebih tinggi dapat mudah mendahului.
“Menggunakan pengemudi kendaraan angkutan yang cakap, terampil, disiplin di jalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya serta mematuhi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku lainnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Agusmanto.












