KAMPAR – Tim gabungan dari Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi galian C ilegal di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (13/10/2025) sore.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang operator alat berat berikut satu unit excavator yang digunakan untuk menambang tanah urug, sirtu, dan timek secara ilegal.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Ya, benar. Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” ujar AKBP Boby, Senin malam.
Petugas menemukan satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye yang sedang beroperasi di lokasi.
Operator alat berat bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, langsung diamankan di tempat.
“Pelaku merupakan operator yang sedang mengeruk tanah urug dan sirtu. Selain itu, kami juga menyita satu buku catatan transaksi penjualan material,” jelas Boby.
Diketahui, kegiatan galian C ilegal di kawasan tersebut merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan longsor.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dan TNI untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak lain yang diduga terlibat,” tambah Boby.
Polres Kampar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah kegiatan serupa terjadi di wilayah hukum mereka.
“Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar taat terhadap perizinan dan tidak merusak lingkungan,” tutup Kapolres Boby.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit alat berat Hitachi MF210 warna oranye, 1 buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek.












