Kampar

Operasi Lancang Kuning 2026, Dishub Kampar Komit Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

6
×

Operasi Lancang Kuning 2026, Dishub Kampar Komit Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANGKINANGKOTA – Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 resmi dimulai, perasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjelang Operasi Ketupat 2026.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 2 Februari – 15 Februari 2026

Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH, M.Si menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Tentunya kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas serta keningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026,” ungkapnya, rabu (4/2/2026).

Kadishub mengajak masyarakat untuk disiplin berlalu lintas demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

“Dengan kolaborasi lintas sektor, Dishub Kampar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dishub Kampar akan menyiagakan personel di berbagai titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dishub Kampar juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Adapun pada Operasi Keselamatan ini akan dilaksanakan penegakan hukum lalu lintas dengan E-TLE Mobile dan teguran dengan 9 Prioritas pelanggaran yaitu:

Pertama, Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan Kenalpot Brong.

Kedua, Kenderaan Truck yang tidak standar Pebrikan, menambahkan panjang rangka dan Merubah Spektek.

Ketiga, Kenderaan Pribadi yang menggunakan yang menggunakan Sirine, Rotator, Trobo.

Keempat, TNKB Ranmor yang tidak sesuai dengan aturan.

Kelima, Kenderaan Pribadi yang digunakan sebaagai Travel.

Keenam, Kenderaan Angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan Orang.

Ketujuh, Kenderaan Penumpang yang tidak Laik Jalan, Kedelapan, Kenderaan Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang,

Dan terakhir, Kendaraan Pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.