KAMPAR – Polsek Kampar Kiri membongkar aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai wilayah Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang diduga berperan sebagai operator alat berat.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat (28/8/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung secara ilegal di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek membentuk tim yang terdiri dari tujuh personel dan memimpin langsung kegiatan penyelidikan serta penindakan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E warna abu-abu yang berada di kawasan aliran sungai. Selain itu, polisi juga menemukan kotak pemisah emas, pondok darurat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Saat petugas datang, terdapat lima orang pekerja di lokasi. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni HS yang saat itu berada di ruang kemudi ekskavator.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ekskavator tersebut dalam kondisi rusak dan mesinnya sedang mati ketika petugas tiba.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba, mesin ekskavator memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Petugas juga mencoba menyalakan alat berat tersebut, namun tidak berhasil,” ujar Kapolres.
Karena kondisi tersebut, polisi hanya menyita kunci kontak ekskavator sebagai barang bukti. Sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan personel kepolisian untuk mencegah pemindahan maupun penggunaan kembali.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan untuk memutus aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” tegasnya.
Selain kunci kontak alat berat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau, dan satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kampar menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik PETI yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












