KAMPAR KIRI HULU – Tradisi Mancokau Ikan di kawasan Lubuk Larangan Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kembali digelar, Sabtu (5/9/2026). Tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan menangkap ikan, tetapi juga menjadi wujud kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya perairan.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., bersama Ny. Yuni Pratiwi Sari Ardi Mardiansyah.
Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar Afdal, S.T., M.T., Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Zulfahmi, Kepala Bapenda Kampar Zamhur, S.T., M.T., Kepala Dinas Pertanian Nurilahi Ali, Ketua Baznas Kampar Arizon, S.E., Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar beserta Forkopimcam, para kepala bagian di lingkungan Setda Kampar serta Kepala Desa Tanjung Belit Efri Desmi.
Di tengah perkembangan zaman, masyarakat Desa Tanjung Belit masih mempertahankan tradisi Lubuk Larangan sebagai bagian dari warisan leluhur. Kawasan sungai yang ditetapkan sebagai Lubuk Larangan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan karena terdapat aturan adat yang mengikat dan hingga kini tetap dipatuhi masyarakat.
Setelah melalui masa larangan, masyarakat diperbolehkan mengambil ikan secara bersama-sama melalui tradisi Mancokau. Momen tersebut menjadi perayaan yang tidak hanya menghadirkan kegembiraan, tetapi juga mempererat silaturahmi, kebersamaan dan rasa memiliki terhadap lingkungan.
Tradisi ini sekaligus mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan, melainkan amanah yang harus dijaga. Dengan memberikan waktu bagi ikan untuk berkembang biak, masyarakat turut menjaga keberlangsungan ekosistem sungai serta ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengapresiasi masyarakat Desa Tanjung Belit yang hingga kini masih mempertahankan tradisi Lubuk Larangan sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Ini adalah kearifan lokal yang sangat luar biasa. Masyarakat mampu menjaga alam, khususnya kelestarian ikan dan ekosistem sungai, melalui aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Ahmad Yuzar.
Menurutnya, keberadaan Lubuk Larangan menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestariannya.
“Yang paling penting adalah bagaimana tradisi ini terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Jangan sampai perkembangan zaman membuat nilai-nilai kearifan lokal seperti ini hilang,” katanya.
Bupati juga mengajak masyarakat menjadikan Lubuk Larangan sebagai contoh bahwa upaya menjaga lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama melalui kesadaran dan aturan yang disepakati masyarakat.
“Kalau alam kita jaga, alam juga akan memberikan manfaat kepada kita. Inilah nilai yang terkandung dalam Lubuk Larangan. Ada kesabaran, kebersamaan, kepatuhan terhadap aturan dan rasa tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Ahmad Yuzar berharap tradisi Mancokau Ikan tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi generasi muda mengenai pentingnya menjaga sungai, ikan dan lingkungan.
Menurutnya, di balik semarak masyarakat mengambil ikan, terdapat pesan penting bahwa alam harus dijaga bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk diwariskan kepada anak cucu.
“Tradisi Lubuk Larangan Tanjung Belit menjadi bukti bahwa adat dan kecintaan terhadap alam dapat berjalan beriringan. Sebuah warisan dari leluhur yang sederhana, namun memiliki makna besar bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa depan,” tutup Bupati Kampar Ahmad Yuzar.












