KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Sementara korban merupakan anak berusia 15 tahun. Untuk melindungi kepentingan dan keselamatan anak, identitas korban serta keluarganya tidak dipublikasikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 6 Agustus 2026 setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak korban bahwa anak tersebut mengalami perundungan di sekolah hingga tidak mau bersekolah.
“Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab korban tidak mau bersekolah. Dari situlah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya,” jelas I Gede.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah temannya dan dibawa menuju wilayah Kecamatan Kampar.
Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban mengaku sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku kemudian membujuk korban hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ungkap I Gede.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
“Tidak lama kemudian, pelaku berhasil kita amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar,” terang I Gede.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, pelaku diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.












