BANGKINANG KOTA – Marwas Dt. Bosau resmi dinobatkan sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031. Dalam prosesi penobatan tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menegaskan bahwa adat dan syariat harus tetap menjadi fondasi dalam kehidupan masyarakat sekaligus arah pembangunan daerah.
Penobatan berlangsung khidmat di Balai Adat Kampar, Bangkinang, Ahad (8/11/2026). Prosesi ditandai dengan peletakan Detau di kepala Marwas Dt. Bosau sebagai simbol penobatan dan pengukuhan kepemimpinan adat.
Penobatan dilakukan oleh Nasrul Dt. Ajo Dubalai selaku Pucuk Adat/Penguasa Ulayat Andiko 44 wilayah XIII Koto Kampar. Sementara itu, pemasangan keris dan selempang dilakukan oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Rangkaian prosesi diawali dengan tradisi Basiacuong oleh Ninik Mamak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Perpaduan tradisi adat dan nilai religius tersebut mencerminkan identitas Kampar sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat istiadat dan ajaran Islam.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, Anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., MA, Sekretaris Daerah Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., anggota DPRD Kampar, Penasehat LAK H. Jefry Noer, SH, tokoh masyarakat Riau H. Saleh Djasit, SH, serta unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar.
Hadir pula perwakilan LAM Riau, jajaran pemerintah daerah, BUMD, perusahaan, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Kampar, Ninik Mamak, Sighompu, anak kemenakan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa penobatan ketua dan pengukuhan pengurus LAK bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan. Momentum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kembali peran lembaga adat dalam menjaga tatanan sosial, melestarikan budaya, serta membimbing kehidupan masyarakat.
Menurutnya, amanah yang diberikan kepada para pemangku adat merupakan tanggung jawab besar, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT.
“Menjadi pemangku adat berarti siap menjadi payung tempat berteduh kala hujan, menjadi tempat berlindung kala panas, serta menjadi suluh yang menerangi anak kemenakan. Ninik Mamak harus mampu memberikan keteladanan, menjaga persatuan, serta menjadi tempat masyarakat mencari nasihat dan penyelesaian persoalan,” tegas Ahmad Yuzar.
Ia juga mengingatkan bahwa derasnya arus globalisasi dan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan identitas, tata krama, etika, serta nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kekuatan budaya Kampar.
“Adat tidak boleh usang karena panas, tidak boleh lapuk karena hujan. Jangan sampai adat hilang di Kampar. Kita harus memastikan generasi muda mengenal adatnya, menghormati Ninik Mamak, menghargai orang tua, serta menghormati para pemimpin. Adat harus diwariskan dan diamalkan, bukan sekadar dikenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menekankan pentingnya memperkuat falsafah Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajarangan sebagai landasan dalam membangun kehidupan masyarakat dan daerah.
Falsafah tersebut menggambarkan keterpaduan peran pemerintah, alim ulama, dan Ninik Mamak yang harus berjalan beriringan, saling menguatkan, serta melengkapi satu sama lain.
Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan, alim ulama membimbing kehidupan keagamaan, sementara Ninik Mamak bertanggung jawab memelihara tatanan adat dan membimbing anak kemenakan.
Ketiganya harus bersinergi agar pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memperkuat moral, persaudaraan, serta jati diri masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur dan ekonomi tentu penting, tetapi semua itu tidak akan memiliki makna yang utuh apabila kita kehilangan jati diri dan marwah kebudayaan. Karena itu, LAK harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Bupati berharap kepengurusan LAK periode 2026–2031 segera bekerja secara nyata dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, memperkuat persatuan antarkenegerian, serta menghidupkan kembali fungsi balai-balai adat sebagai pusat musyawarah, pembinaan, dan penyelesaian persoalan adat.
Ia juga mengingatkan seluruh pemangku adat agar senantiasa mengedepankan amanah, keteguhan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tanggung jawab. Kepentingan adat dan anak kemenakan harus menjadi perhatian bersama dengan tetap berpedoman pada nilai agama dan ketentuan yang berlaku.
“Jaga marwah adat, pelihara nilai-nilai luhur budaya, kuatkan tali persaudaraan, dan kokohkan persatuan masyarakat Kampar. Jangan biarkan perbedaan memecah belah kita. Seluruh unsur adat harus menjadi perekat masyarakat, sehingga Kampar tetap menjadi negeri yang agamis, berbudaya, bermarwah, dan sejahtera,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan ucapan selamat kepada Marwas Dt. Bosau beserta seluruh jajaran pengurus LAK yang menerima amanah untuk periode 2026–2031. Ia berharap kepengurusan baru mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi pelestarian adat serta kemajuan Kabupaten Kampar.
Sebagaimana falsafah yang menjadi pegangan masyarakat Kampar, Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah, adat dan agama harus senantiasa berjalan seiring sebagai pedoman dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
“Pergi ke pasar membeli kain, kain ditenun si orang seberang. Pengurus LAK sudah dinobatkan, jaga marwah adat untuk masa mendatang. Tali adat jangan diputus, tali syara’ jangan ditinggalkan,” tutupnya.
Dengan penobatan tersebut, LAK Kampar diharapkan semakin kuat menjalankan perannya sebagai penjaga marwah adat, pemersatu masyarakat, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Kampar yang beradat, agamis, bermartabat, dan sejahtera.












