BeritaDaerahKampar

Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024

336
×

Bawaslu Kampar Tegaskan Jangan Ada Lagi Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BANGKINANGKOTA(KamparUpdate.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sangat perlu menyampaikan kepada seluruh kalangan di wilayah Kabupaten Kampar agar tidak ada lagi yang melanggar Tindak Pidana Pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.

Bawaslu Kampar sangat merespon terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Bangkinang Kelas IB yang telah menyidangkan perkara Terdawka Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari Bin Samad, pada hari Kamis (28/03/2024) siang hingga sore, kemarin, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.

Sedangkan putusan nya adalah putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita, terkhusus bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Baik bagi Kepala Desa , peserta Pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan Pemilu,” tegas Syawir saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (29/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota, saat merespon dan menanggapi putusan tersebut.

Syawir berharap, mudah-mudahan pada Pilkada Kampar kedepannya, tidak ada lagi perkara Pidana Pemilu yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Bawaslu Kampar padahal pada setiap forum selama tahapan juga sering mengimbau dan mengingkatkan tentang konsekuensi terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sekedar catatan saja, pada Pemilu tahun 2019 juga pernah terjadi Tindak Pidana Pemilih yakni ada vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dan vonis administrasi.(AK)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital