KAMPAR – Kami menilai bahwa dana 24 M tidak memiliki efek apapun terhadap soal soal pelanggaran pilkada terutama yang paling membahayakan esensi dari pilkada itu sendiri yakni politik uang.
Spanduk terkait sangsi hukum dan sosial juga tidak massif terpasang di berbagai desa, sebagai upaya preventif atau pencegahan politik uang.
Kami menilai bahwa dana 24 M itu harus di maksimalkan dalam asas dan tujuan di dirikan nya Bawaslu
Kami mendesak Bawaslu dan jajaran kecamatan dan Desa melakukan kegiatan pencegahan, baik itu sepanduk himbauan dan sosialisasi dampak dan hukuman politik uang
Kami mendesak Bawaslu juga menyurati mesjid mesjid-mesjid yang ada di Kampar untuk membacakan surat Himbawan Bawaslu pada saat siap sholat Jumatan tentang ajakan tolak politik uang.
(Amran: Ketua Forum aktivis Kampar)