KAMPAR – Dalam rangka menertibkan angkutan kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Ditlantas Polda Riau dan BPTD kelas II Riau melaksanakan operasi gabungan.
Kegiatan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dilaksanakan di Gerbang Tol XIII Koto Kampar, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Agusmanto, S.Sos, MM mengatakan dalam operasi tersebut sebanyak 12 kendaraan ditilang karena melanggar aturan jalur lalu lintas dan ODOL.
“Sebanyak 12 kendaraan ditilang dengan rincian Ditlantas Polda Riau sebanyak 2 kendaraan dan penilangan dari BPTD kelas II Riau sebanyak 10 kendaraan,” kata Agusmanto, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan operasi penertiban ini sering dilakukan agar pengendara angkutan tonase besar dapat mentaati rambu-rambu lalu lintas serta aturan lalu lintas bagi truk tunas besar.
“Kami berharap agar pengendara kendaraan tonase besar bisa tertib dalam berkendara,” katanya.
Menurutnya ketertiban dalam berlalu lintas merupakan kunci agar keselamatan pengendara dan pengendara lainnya dapat terjaga.
“Oleh karena itu, Dishub kabupaten Kampar terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas bagi seluruh pengendara di Kabupaten Kampar,” pungkasnya.












